Sebut Tragedi Bom Surabaya Pengalihan Isu, Netter Cantik Diciduk Polisi
uu-ite
Nasional

Mengejutkan, netter tersebut kabarnya berprofesi sebagai salah satu Kepala Sekolah SMP Negeri di Kayong Utara, Kalimantan Barat.

WowKeren - Dua hari berturut-turut, kota Surabaya menuai banyak teror bom. Tiga gereja di Surabaya, yakni Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela Jl Ngagel Madya, Gereja Pante Kosta Jl Arjuno dan GKI Jalan Diponegoro diserang bom pada Minggu, 13 Mei 2018 sekitar pukul 07.30 WIB. Sedangkan pada Senin, 14 Mei 2018, Polrestabes Surabaya juga mendapat serangan.

Tragedi bom di Surabaya itu sontak menjadi perbincangan banyak pihak. Namun salah seorang netter berinisial FSA menyebut tragedi itu sebagai pengalihan isu pemerintah.

Dalam akun Facebook miliknya, FSA menulis status analisisnya. "Sekali mendayung 2-3 pulau terlampaui. Sekali ngebom: 1. Nama Islam dibuat tercoreng ; 2. Dana trilyunan anti teror cair; 3. Isu 2019 ganti presiden tenggelam," tulis sang pelaku. "Sadis lu bong... Rakyat sendiri lu hantam juga. Dosa besar lu..!!!"

Tak sampai di situ, FSA juga menulis bahwa tragedi itu adalah sebuah drama yang dibuat polisi. Alasannya, agar anggaran Densus 88 Antiteror ditambah. Netter tersebut kabarnya berprofesi sebagai salah satu Kepala Sekolah SMP Negeri di Kayong Utara, Kalimantan Barat.


"Bukannya 'terorisnya' sudah dipindahin ke NK (Nusakambangan)? Wah ini pasti program mau minta tambahan dana anti teror lagi nih?" lanjut FSA. "Sialan banget sih sampai ngorbankan rakyat sendiri? Drama satu kagak laku, mau bikin drama kedua."

Tulisan FSA Soal Tragedi Bom di Surabaya

Facebook

Gara-gara tulisannya, FSA diciduk aparat saat berada di kos kawasan Jalan Sungai Mengkuang, Desa Pangkalan Buton,Sukadana, Kayong Utara, Kalimantan Barat. FSA masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia masih dimintai keterangan.

"Kami amankan yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Nanang Purnomo saat dikonfirmasi pada Senin (14/5). "Kasusnya akan ditangani Polda Kalbar. Yang bersangkutan belum ditahan. Masih dimintai keterangan. Statusnya belum tersangka."

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel yang diduga sebagai alat untuk memposting hal tersebut. FSA diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) UU tentang ITE lantaran telah menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

(wk/diah)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru