Bos First Travel Menangis Baca Pledoi, Akui Tak Berniat Menipu
Nasional

Anniesa Hasibuan juga menceritakan tentang kisah sedih dirinya pasca sang ayah meninggal dunia.

WowKeren - Kasus penipuan jamaah umrah dan haji kini memasuki babak baru. Tiga bos First Travel, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Depok, pada Rabu, 16 Mei 2018.

Dalam sidang itu, Andika menyatakan keberatan atas fakta-fakta yang diungkap di persidangan-persidangan sebelumnya. Tuduhan penipuan pun dibantahnya.

"Kami merasa sangat keberatan dan kami merasa enggak adil selama persidangan," ujar Andika. "Semua yang dituduhkan kami enggak terima, kami rasa enggak ada yang salah. Kami tidak ada niat melakukan tipuan."

Tak sampai di situ, Andika bahkan secara gamblang menyebut tindakan Kementerian Agama. memboikot First Travel sebagai langkah yang ceroboh. Usaha biro perjalanan Andika tersebut memang terpaksa berhenti lantaran izin dicabut.

"8 tahun kami berangkatkan jemaah hingga akhirnya usaha kami dipaksa berhenti oleh Kemenag. Tidak bisa kita ambil langkah ceroboh Kemenag," lanjut Andika. "Karena enggak ada langkah konkret dari mereka dalam hal menyelesaikan masalah ini."


Senada dengan Andika, Anniesa pun ikut membacakan pledoi. Ia pun menceritakan kisah pilu hidupnya pasca sang ayah meninggal dunia.

"Terimakasih majelis hakim yang telah berikan kesempatan saya untuk utarakan kembali bahwa saya sadar dan menyesal atas kesalahan saya. Saya hanya manusia biasa yang nggak luput dari keadaan," ujar Annisa mengawali pembacaan pledoi. "Semenjak saya di penjara saya nggak bisa nafkahi adik saya yang anak yatim, hingga mereka harus putus sekolah di tengah jalan demi membiayai kakaknya dipenjara, sekarang mereka harus menafkahi diri sendiri."

Sambil menangis, Anniesa mengaku harus menafkahi adiknya hingga harus terpisah dari sang anak akibat tudingan penipuan tersebut. Karena itu, Anniesa berharap agar dirinya bisa mendapat keadilan.

"Sejak ayah saya meninggal saya menafkahi mereka. Terutama kedua buah hati saya Nadira Aira, sejak saya dijebloskan di penjara," terang Anniesa. "Hingga kini bayi kecil saya yang berumur 9 bulan telah dipisahkan dengan saya terlebih lagi bayi ini yang telah saya dambakan belasan tahun."

Andika dan Anniesa dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara. Sedangkan adik Anniesa, Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan, dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, kasus penipuan First Travel menimbulkan kerugian sampai Rp 905,3 miliar dengan jumlah korban penipuan calon jemaah umrah mencapai 63.310 orang dari seluruh Indonesia.

(wk/diah)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel