Iseng Sebut Bom di Pesawat Sebabkan 10 Orang Terluka, Pelaku Terancam Pidana 8 Tahun
YouTube/muzang_item
Nasional

Polisi akan memproses hukum pelaku yang bercanda menyebut ada bom di Pesawat Lion Air, di Pontianak, Kalimantan Barat.

WowKeren - Mulutmu harimaumu, peribahasa ini tampaknya cocok menggambarkan nasib seorang pria bernama Frantinus Nirigi. Pria berusia 26 tahun itu terancam hukuman pidana hingga 8 tahun karena ulah isengnya.

Pada Senin (28/5) sekitar pukul 18.30 WIB, Frantinus bercanda menyebut ada bom di pesawat dan mengutarakannya kepada pramugari. Peristiwa ini terjadi di pesawat Lion Air nomor penerbangan JT687 dengan rute Pontianak-Jakarta, saat berada di Bandara Internasional Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat.

Gara-gara candaan Frantinus ini, penumpang lain yang mendengarnya pun langsung panik. Para penumpang yang panik berteriak-teriak heboh soal adanya bom dan berhamburan berusaha menyelamatkan diri.

"Jadi candaan bom itu disampaikan penumpang itu (Frantinus) ke Pramugari. Ada penumpang lain yang dengar, kalau ada barang berbahaya di dalam kabin," ujar Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Nanang Purnomo pada Senin (28/5). "Ya, penumpang membuka exit door, lalu ramai-ramai keluar dan ke sayap pesawat."


Penumpang yang panik ini berusaha menyelamatkan diri dengan keluar melalui sayap pesawat. Karena usaha menyelamatkan diri ini sejumlah orang pun akhirnya terluka. "Luka-luka itu karena penumpang melompat dari sayap," ungkap Nanang.

Hingga saat ini dilaporkan total 10 orang terluka karena kejadian tersebut dan 8 diantaranya harus mendapat perawatan di rumah sakit. "Korban luka-luka sebanyak 10 orang (8 orang dirujuk ke RS Auri Supadio dan 2 orang meneruskan penerbangan karena luka ringan)," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal pada Selasa (29/5).

Polisi pun tak tinggal diam dan langsung mengusut kasus ini. Frantinus kemudian diamankan dan diinterogasi karena ulah isengnya ini memakan korban penumpang lainnya. Brigjen M Iqbal mengungkapkan pihak kepolisian tidak akan membiarkan Frantinus lolos begitu saja dan memprosesnya secara hukum agar tak mengulangi perbuatannya.

"Pelaku diancam dengan Pasal 437 (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun," ungkap Brigjen M Iqbal. "Pelaku <i>joke bomb</i> ini akan kita proses hukum agar memberikan efek jera."

(wk/rays)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait