Pemerintah diminta untuk menerapkan kembali aturan pencairan JHT yang lama. Pasalnya, JHT dianggap sebagai pegangan untuk para buruh apabila mereka terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemerintah memutuskan dana JHT BPJamsostek baru bisa dicairkan 100 persen saat usia peserta mencapai 56 tahun. Tapi ternyata JHT saat ini masih bisa dicairkan sebelum 56 tahun.
Keputusan Menaker untuk merevisi aturan mengenai pencairan JHT sebelumnya menuai pro kontra dari masyarakat. Adapun aturan yang dimaksud adalah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Aturan baru ini menuai pro-kontra dari masyarakat. Isu ini juga ramai diperbincangkan hingga sejumlah kata kunci terkait seperti '56 tahun' dan 'Jaminan Hari Tua' masuk dalam jajaran trending topic Twitter Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, jaminan hari tua (JHT) hanya bisa dicairkan apabila usia peserta BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai 56 tahun.