Ahli Waris WS Rendra Gugat Konser Kantata Barock
Musik

Para ahli waris Rendra kecewa dan merasa dirugikan dengan konsep konser yang akan digelar malam nanti, 30 Desember.

WowKeren - Dalam hitungan jam lagi konser Kantata Barock akan digelar di Gelora Bung Karno, malam ini (30/12). Namun ditengah kesibukan dalam menyiapkan konsernya, Kantata Barock diterpa tuntutan dari ahli waris WS Rendra yang merasa dirugikan dengan konsep konser yang digalang oleh Setiawan Djodi, Iwan Fals dan Sawung Jabo itu.

Segenap ahli waris WS Rendra itu diwakilkan oleh kuasa hukum mereka, Ferry H Amahorseya SH. Mereka akan menuntut konser Kantata Barock yang rencananya akan digelar selama 3 jam nanti.

"Pencetusan kata Kantata dan karya-karya Rendra dalam konser musik Kantata adalah ciptaan almarhum Rendra," kata Ferry saat jumpa pers di Warung Apresiasi, Bulungan, Jumat 30 Desember 2011. "Pembacaan puisi Rendra juga tanpa seijin dari para ahli warisnya dan perhelatan akbar dengan menggunakan karya cipta Rendra yang menyuarakan kebenaran, telah dilakukan dengan cara melanggar hukum."


Salah satu ahli waris Rendra, Clara Shinta, menegaskan bahwa dirinya sudah membuka komunikasi dengan pihak Setiawan Djodi. Sayangnya, komunikasi yang ditawarkan itu tidak mendapat respon dari pihak Setiawan.

"Saya sudah SMS beliau, tapi nggak ada respon dan tidak ada komunikasi yang baik. Bahkan jelang latihan tidak ada undangan kepada ahli waris," kata Clara. "Kesabaran panjang dan upaya damai, beberapa usaha komunikasi dengan mereka sudah kami lakukan, hubungan saya, ahli waris Rendra, dengan mereka (Kantata Barock) tidak hanya teman tapi juga saudara. Perwakilan dari keluarga secara legal, diwakilkan kepada saya, saya lakukan. Prosedur hukum yang layaknya saya lakukan."

Ferry selaku kuasa hukum akan tegas melakukan tindakan hukum jika tidak ada niat baik dari pihak penyelenggara konser Kantata Barock, PT Airo Swadaya Stupa. "Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, para ahli waris Rendra tengah mempertimbangkan untuk mempersiapkan tuntutan hukum, baik secara perdata maupun secara pidana kepada PT Airo Swadaya Stupa," pungkas Ferry.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!