Kodak mengajukan tuntutan ganti rugi karena Apple dan HTC telah menggunakan teknologi transmisi gambar digital di perangkat tablet dan smartphone.
- Tim WowKeren
- Rabu, 11 Januari 2012 - 11:13 WIB
WowKeren - Perusahaan Eastman Kodak menggugat Apple dan HTC atas kasus pelanggaran paten digital imaging. Menurut pihak Kodak, Apple dan HTC telah melanggar paten dengan meniru konsep untuk inovasi gambar digital di gadget mereka.
Dalam dokumen kasus yang diajukan ke International Trade Commission Amerika Serikat dan pengadilan New York, 10 Januari, Kodak menuding Apple dan HTC melanggar paten teknologi transmisi gambar digital. Padahal, paten tersebut telah didaftarkan resmi ke 30 perusahaan termasuk Samsung, Nokia dan LG.
"Seperti yang pernah kami tekankan sebelumnya, Kodak adalah pemimpin inovasi gambar digital dan kami berinvestasi ratusan juta dollar untuk menciptakan teknologi tersebut," ujar Laura G. Quatela, President and Chief Operating Officer, Eastman Kodak Company. "Kami telah berdiskusi dengan dua perusahaan tersebut dengan maksud mendapatkan solusi tapi hingga saat ini kami tak bisa mencapai kesepakatan yang memuaskan."
Sejauh ini, Kodak masih membuka diri untuk mediasi. Perusahaan yang terancam bangkrut tersebut berharap bisa mendapat biaya ganti rugi karena pelanggaran hak paten itu.
(wk/)