Sinetron 'Aladin' dinilai melakukan eksploitasi satwa berjenis kukang dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh koalisi LSM pemerhati binatang.
- Tim WowKeren
- Senin, 09 Juli 2012 - 16:05 WIB
WowKeren - Sinetron anak-anak yang ditayangkan MNC TV, "Aladin", dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan eksploitasi satwa. Dalam salah satu adegannya, sinetron ini menampilkan satwa jenis kukang yang dilempar dan kemudian ditarik. Terkait adegan tersebut, koalisi LSM yang terdiri dari Pro Fauna Indonesia, Advokasi Satwa, Remotivi dan lain-lain akhirnya melaporkannya.
"Kami tadi sudah ke SPK, dari SPK disuruh ke Sumdaling. Ini belum tahu laporan kami diterima atau belum," ujar Irma Hermawati, juru bicara koalisi LSM. "Sebelumnya kami sudah koordinasi ke KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) tapi belum ada reaksi."
"Sudah saatnya tayangan televisi yang mengeksploitasi satwa dihentikan," tambahnya. "Karena tidak mendidik, kejam dan melanggar Undang-Undang no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya."
Menurut Irma, adegan melempar dan menarik kukang itu terbilang cukup kejam. Irma mengungkapkan adegan tersebut tidak sepantasnya ditonton oleh anak-anak.
"Dalam sinetron tersebut menggunakan satwa jenis kukang. Di tayangan tersebut kukang diperlakukan sangat kejam, seperti dilempar, kemudian ditarik," jelasnya. "Adegan di sinetron itu kan ditonton anak-anak, itu sarat dengan adegan kekejaman pada binatang."
Kukang merupakan satwa yang termasuk dilindungi undang-undang, karena itulah koalisi LSM pemerhati binatang ini melaporkan adegan tersebut. "Kukang itu adalah jenis satwa yang sudah dilindungi oleh Undang-Undang. Jadi, tayangan sinetron itu tidak semestinya yakni pada tanggal 28 Juni pukul 18.30 WIB," pungkas Irma.
(wk/)