Ipul masih bersyukur karena hukuman 5 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan itu masih lebih ringan dari tuntutan jaksa.
- Tim WowKeren
- Kamis, 20 September 2012 - 10:07 WIB
WowKeren - Vonis hukuman Saiful Jamil atas kasus kecelakaan yang menewaskan istrinya, Virginia Anggraeni, telah diungkap di Pengadilan Negeri Purwakarta. Mantan suami Dewi Persik itu diganjar 5 bulan penjara karena lalai saat mengemudi hingga menyebabkan Virginia meninggal dunia.
Menanggapi vonis tersebut, Ipul tetap kuat. "Alhamdulillah. Hukumannya 5 bulan kurungan dan 10 bulan percobaan," ujarnya.
Saat ini, Ipul masih berdiskusi dengan pengacara terkait hukuman tersebut. "Tadi sih kata pengacara dipikir-pikir dulu, kalau dalam waktu tujuh hari tidak ada sanggahan berarti menerima. Masih kita rundingkan dulu," kata Ipul.
Ipul dinilai bersalah dalam kasus kecelakaan di Tol Cipularang, Purwakarta, 3 September 2011. Vonisnya saat ini terbilang ringan mengingat jaksa sempat meminta hakim memberikan hukuman 6 bulan hingga 1,5 tahun penjara.
(wk/)