Roby melalui kuasa hukumnya, Jhon Hasyim, belum mau mengajukan banding atas keputusan Pengadilan tersebut dan mengaku pasrah.
- Tim WowKeren
- Selasa, 22 April 2014 - 22:39 WIB
WowKeren - Selasa, 22 April sore, Roby Gheisa menjalani sidang putusan akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Roby yang baru sembuh dari sakit itu terlihat pasrah dan ikhlas ketika Hakim Pengadilan membacakan tuntutannya atas kasus narkoba yang melibatkannya.
"Roby Satria terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis tanaman," ucap Hakim Ketua, Aswijon, SH yang membacakan vonis Roby di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (22/4). Roby dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun penjara dipotong masa tahanan.
Mendengar vonis itu, Roby pun tak banyak berbicara. "Ya jalani aja mungkin ini jalan Tuhan," kata Roby. Pengacara Roby, Jhon Hasyim, mengatakan kliennya belum mau buru-buru untuk naik banding atas keputusan tersebut.
Seperti diketahui, Roby diciduk polisi pada 8 Oktober 2013. Dia kedapatan membawa 5,1 gram ganja. Polisi juga menyita 0,5 lintingan ganja di kamar kos Roby. Dia dituntut melanggar pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
(wk/)