Roger dan kuasa hukumnya merasa lega karena hakim menetapkan hukuman menjalani perawatan di Panti Rehabilitasi di Lido, Jawa Barat.
- Tim WowKeren
- Rabu, 02 Juli 2014 - 15:50 WIB
WowKeren - Roger Danuarta hari ini (Rabu, 2 Juli) menjalani sidang terakhir dengan agenda putusan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sabaruddin Ilyas menyatakan Roger secara hukum bersalah dan dihukum 1 tahun penjara dipotong masa tahanan saat menjadi terpidana, dan dalam masa sisa tahanan, Roger akan direhabilitasi di Panti Rehabilitasi BNN di Lido, Sukabumi Jawa Barat.
Menanggapi hal tersebut, Roger melalui tim pengacaranya menyampaikan tidak keberatan dengan keputusan hakim. Mereka menilai majelis hakim telah memberikan keputusan yang tepat terhadap Roger selaku pengguna narkoba.
"Saya lihat ada kelegaan di wajahnya (Roger)," kata Juffry. "Ini yang diharapkan. Ia diberi kesempatan untuk sehat. Kami bersyukur Majelis Hakim sangat bijaksana dan arif. Kami ingin Roger benar-benar diobati."
Juffry berharap agar Roger segera diantara ke panti untuk menjalani rehabilitasi. "Kami akan minta ke pihak kejaksaan untuk langsung bertindak. Udah tidak ada alasan lagi Roger dibawa ke rutan. Nanti dibawa langsung ke sana (panti rehabilitasi)," harap Juffry.
(wk/)