Sepasang suami istri di Tiongkok dijatuhi hukuman penjara karena bersikeras untuk berjenggot dan bercadar.
- Tim WowKeren
- Selasa, 31 Maret 2015 - 10:57 WIB
WowKeren - Seorang pria muslim di Kashgar, Tiongkok baru-baru ini dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh pemerintahan setempat. Hal ini lantaran dirinya menolak mencukur jenggot yang sengaja dipanjangkan. Sang istri juga turut mendapat hukuman 2 tahun penjara karena menggunakan kerudung dengan cadar.
Wilayah Kashgar sebenarnya dihuni oleh masyarakat yang mayoritas muslim. Namun, adanya terorisme dan penganut fanatik muslim meresahkan masyarakat lainnya hingga ditetapkan larangan berjenggot dan bercadar. Jika melanggar maka akan terkena denda hingga hukuman pidana.
Pemerintah menilai tindakan pasangan tersebut adalah usaha memicu pertengkaran dan bentuk provokasi untuk sistem hukum yang berlaku di Tiongkok. Pejabat setempat mengaku sebelum menjatuhi hukuman penjara, pihaknya kerap memberi peringatan sejak 2010 lalu.
Namun, pasangan tersebut kekeuh dengan pendiriannya dan melawan kampanye "Beauty Project" yang sudah berjalan setahun ini. Kampanye tersebut berkaitan dengan jenggot dan cadar yang identik dengan penganut agama fanatik.
Sebelumnya, beberapa orang juga sudah ditangkap dan dijatuhi hukuman karena memelihara jenggot. Sementara pihak berwenang menolak memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai permasalahan tersebut.
(wk/)