KPI menemukan adanya pelanggaran seksualitas pada saluran TV Perancis, TV5 Monde Asie.
- Tim WowKeren
- Rabu, 20 Mei 2015 - 08:44 WIB
WowKeren - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) seperti dibuat pusing dengan tayangan-tayangan TV yang tidak mendidik dan seronok. Tak hanya menyoroti siaran TV nasional dan radio, baru-baru ini sebuah saluran TV Perancis menarik perhatian anggota KPI.
KPI menemukan adanya pelanggaran seksualitas pada saluran TV Perancis, TV5 Monde Asie yang tersedia di beberapa operator TV berlangganan Indonesia. Pasalnya, TV ini banyak memuat tampilan yang tak layak untuk disiarkan di Indonesia.
Dalam program siaran di saluran TV5, secara eksplisit menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu seperti bokong, payudara dan alat kelamin wanita. Hal tersebut tentu bertentangan dengan aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
Walaupun ditayangkan dalam konteks ilmu pengetahuan, lembaga penyiaran seharusnya memperhatikan konten yang ditayangkan. Sehubungan dengan pelanggaran seksualitas ini, KPI mengeluarkan edaran untuk pengelola TV berlangganan.
Edaran tersebut meminta kepada seluruh lembaga penyiaran untuk melakukan sensor internal atau tidak menayangkan program siaran yang eksplisit. Seperti yang tertulis dalam P3 dan SPS KPI 2012.
Penayangan terhadap adegan hubungan intim, adegan tanpa busana atau tampilan yang tidak senonoh akan diancam pidana penjara atau denda. Hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
(wk/)