KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan karena 'Halo Selebriti' melanggar perturan 2012.
- Tim WowKeren
- Kamis, 04 Juni 2015 - 13:54 WIB
WowKeren - SCTV baru saja mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Program siaran "Halo Selebriti" kali ini yang menuai kritikan. Pasalnya, acara itu mempertontonkan alat kelamin.
Melalui pernyataan yang ditulis di website resmi KPI pada 3 Juni, teguran dilayangkan saat menayangkan Tika T2. Liputan yang ditayangkan pada tanggal 18 Mei 2015 pada pukul 09.21 WIB itu dinilai melanggar ketentuan larangan menampilkan alat kelamin.
Di sana ditampilkan Tika yang sedang memandikan bayinya dan kamera menyorotnya secara eksplisit. Alat kelamin si bayi terlihat jelas. KPI Pusat menilai itu tidak dapat ditampilkan, seperti yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI 2012.
"Saudara wajib memperhatikan pengambilan sudut kamera atau angle yang tepat agar muatan tersebut tidak tersiarkan secara eksplisit," demikian surat teguran bernomor 558/K/KPI/06/15 di website resmi.
"Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal terhadap program ini sehingga muatan serupa tidak terulang kembali baik di program yang sama maupun program lainnya."
(wk/)