'Bukan Empat Mata' Tukul Ditegur KPI Gara-Gara Panggil Arwah
TV

Salah satu episode 'Bukan Empat Mata' dianggap pihak KPI melanggar beberapa pasal pedoman penyiaran Indonesia.

WowKeren - Lagi-lagi program talkshow "Bukan Empat Mata" mendapat teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Wah, kenapa?

Belum lama ini pihak KPI telah menemukan pelanggaran di salah satu episode "Bukan Empat Mata" yang tayang pada 11 Agustus 2015 lalu. Dalam episode tersebut, tim produksi mengangkat tema seputar misteri siluman harimau. Tak tanggung-tanggung, tim produksi pun sempat melakukan pemanggilan arwah di lokasi syuting.

"Tayangan tersebut menampilkan aksi pemanggilan arwah yang mengakibatkan seorang pria mengalami kesurupan. Program siaran dengan klasifikasi R wajib mengandung muatan, gaya penceritaan, dan tampilan yang sesuai dengan psikologis remaja," tulis pihak KPI dalam surat nomor 834/K/KPI/08/15. "Muatan-muatan demikian dapat mendorong remaja untuk percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktik spiritual magis, supranatural, dan atau mistik. Tayangan dengan muatan tersebut hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00-03.00 waktu setempat (WIB)."


Pihak KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14, Pasal 20, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), Pasal 32, serta Pasal 37 ayat (4) huruf b. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

"Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan remaja," jelas KPI dalam surat bertanggal 27 Agustus 2015 itu. "Selain itu juga pelanggaran pembatasan program siaran mistik, horor, dan supranatural serta penggolongan program siaran."

Sementara itu, acara "Bukan Empat Mata" dapat anda saksikan setiap hari Senin hingga Jumat pada pukul 21.45 WIB di stasiun televisi Trans 7. Tukul Arwana sendiri telah dipilih sebagai host utama di acara tersebut.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!