Roy dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
- Tim WowKeren
- Senin, 21 September 2015 - 17:49 WIB
WowKeren - Minati Atmanegara tak terima karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus plagiat. Ia pun balik melaporkan Roy Tobing ke Bareskrim Polri atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Senin (21/9), Minati ditemani adiknya, Chintami Atmanegara, dan pengacara Razman Arif Nasution, mendatangi Mabes Polri. Laporan LP/11068/IX/2015 terhadap Roy itu sesuai pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi elektronik.
"Kami laporkan atas Pasal 310 dan 311 KUHP jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang fitnah dan pencemaran nama baik. Ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Razman. "Roy kami laporkan karena patut diduga melakukan unsur fitnah dan pencemaran nama baik ke klien kami Minati."
Minati melaporkan Roy karena sudah menerima surat resmi dari Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat itu membuktikan kalau gerakan senam Minati sangat berbeda dan tidak meniru milik Roy.
"Saya dapat surat itu tahun lalu. Di situ dijelaskan senam saya berbeda dengan Roy," kata Minati. "Kalaupun saya genakan senam, gerakan itu umum."
Sementara itu, Chintami turut memberikan dukungan karena tahu kerja keras kakaknya. "Saya sangat suport kakak saya. Kakak saya ini wanita pekerja keras, bangun studio primadona puluhan tahun, betul-betul konsentrasi penuh. Ini mengganggu hak intektual kakak saya," ujarnya.
(wk/)