Polisi Cari Tempat Pembunuhan, Tetapkan Tersangka Pencabulan Eneng
Nasional

Tim penyidik Polda Metro Jaya menetapkan A (42) sebagai tersangka kasus pencabulan Eneng.

WowKeren - Di temukan di Jalan Sahabat, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat, 2 Oktober 2015 sekitar pukul 22.30 WIB, polisi masih mencari lokasi pasti pembunuhan gadis PNF. Pencarian TKP pembunuhan gadis sembilan tahun ini dimulai dari tempat penemuan jenazah hingga sekolahnya.

"Sekarang kita cari TKP (tempat kejadian perkara) eksekusi," terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Jumat (9/10).

Tim Satuan Tugas kasus pembunuhan dan kekerasan PNF telah mengolah TKP sebanyak 10 kali. Penyelidikan dilakukan dari tempat penemuan kardus jenazah korban, sekolah dan lokasi saat korban atau Eneng menghilang.


Sementara itu, tim penyidik Polda Metro Jaya menetapkan A (42) sebagai tersangka kasus pencabulan Eneng. Penetapan ini diberikan setelah adanya dua alat bukti hasil pengembangan kasus pembunuhan.

"Dengan dua alat bukti kami menetapkan saudara A sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman minimum lima tahun sampai dengan 15 tahun," tambah Krishna. "Pencabulan terhadap korban T yang dilakukan pada Juni 2015. Kami tahan A karena khawatir melarikan diri."

Namun A belum ditentukan sebagai tersangka kasus pembunuhan Eneng. Ini karena masih kurangnya bukti. "Polisi belum dapat menjerat A sebagai pelaku pembunuhan bocah di Kalideres tersebut. Kami belum menemukan alat bukti yang kuat. Kami baru mempunyai satu alat bukti. Kami belum dapat hasil tes DNA terhadap sampel sperma yang menempel di tubuh korban," ujarnya.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!