Polantas akan memberlakukan sanksi penyitaan kendaraan agar membuat para pelanggar jera.
- Tim WowKeren
- Kamis, 12 November 2015 - 13:20 WIB
WowKeren - Saat ini pihak kepolisian tengah gencar mencari cara agar membuat para pelanggar lalu lintas jera. Hal itu dikarenakan tingkat pelanggaran lalu lintas dirasa semakin tinggi, terutama untuk pengendara motor roda dua.
Sanksi tersebut diumumkan langsung oleh pihak Polres Tangerang. "Jika masih ada yang melanggar aturan, supaya bisa memberi efek jera kami akan langsung sita kendaraan bermotornya," tegas Kasat Lantas Polres Kota Tangerang Komisaris Eko Bagus Riyadi, Kamis (12/11).
Untuk para pelanggar yang melawan arus dan tidak mengenakan helm, harus siap menanggung resiko penyitaan kendaraan. Sanksi juga berlaku untuk yang tidak memasang plat nomor, atribut kendaraan bukan SNI (Standar Nasional Indonesia) serta memasang knalpot bersuara bising.
Menurut Eko, polisi sebenarnya memiliki hak untuk menyita kendaraan bermotor dan tertera dalam aturan yang berlaku. Namun, berdasarkan kondisi lapangan dan pengalaman, ada kebijakaan tersendiri yang hanya berupa menilang pelanggar.
"Cuma lama-lama kok sepertinya jadi tidak ada efek jeranya. Malah dianggap enteng sama pengendara. Makanya kami kembali berlakukan sanksi ini," jelas Eko. Kendaraan yang disita bisa dikembalikan pada pemilik setelah persidangan selesai.
Estimasi waktu pengembalian kendaraan yang disita maksimal 14 hari usai ditilang. Meski begitu, sanksi ini hanya bersifat insidentil. Jika dirasa tak perlu disita, maka pelanggar tak akan menerima konsekuensi tersebut.
"Kami coba dengan sosialisasi dulu. Mudah-mudahan masyarakat langsung sadar, jadi nggak perlu dilakukan penyitaan," tutur Eko. Tak hanya daerah Kota Tangerang, nantinya sanksi tersebut juga akan diberlakukan di Satuan Lalu Lintas di tempat lainnya.
(wk/)