Aturan Registrasi Kartu SIM Diperketat, Operator Bisa Kena Sanksi Jika Melanggar
SerbaSerbi

Pembeli kartu prabayar baru diwajibkan menyerahkan identitas kepada penjual untuk didata dan diregistrasikan.

WowKeren - Pada Selasa (15/12) kemarin, operator-operator seluler mulai mewajibkan pengguna baru untuk meregistrasikan kartu SIM-nya. Aturan ini berkenaan dengan instruksi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait penegakan Peraturan Menteri Nomor 23/Kemenkominfo/10/2005 tentang kewajiban registrasi kartu prabayar.

Kewajiban mendaftarkan kartu prabayar baru sejatinya sudah berlaku sejak 2005 silam. Akan tetapi lantaran dikeluhkan oleh konsumen, operator seluler pun memudahkan proses registrasi kartu SIM.

Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Kalamullah Ramli menjelaskan, hal ini dilakukan untuk kenyamanan pelanggan sendiri. Menurutnya, SMS spam dapat dikurangi dengan melakukan pendataan atau registrasi.


"Ini dalam rangka memulihkan ketertiban, biar masyarakat kembali nyaman," kata Kalamullah seperti dilansir dari Kompas Tekno baru-baru ini. "Saat ini banyak SMS spam yang beredar, penawaran kartu kredit dan sebagainya lewat SMS, dengan registrasi ini semoga bisa berkurang."

Sementara itu, proses registrasi sendiri dilakukan oleh penjual dengan cara pembeli wajib menunjukkan identitasnya yang masih berlaku. Untuk pengguna SIM lama hanya perlu melakukan registrasi ulang yang teknisnya tengah dalam proses penggarapan. Bagi operator yang tidak menaati aturan, pemerintah akan memberi peringatan hingga sanksi berupa pengurangan kuota nomor baru.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!