Mayoritas anggota sidang MKD memutuskan Setya Novanto bersalah dan harus dijatuhi sanksi sedang.
- Tim WowKeren
- Rabu, 16 Desember 2015 - 18:54 WIB
WowKeren - Kasus "papa minta saham" telah mencapai babak baru. Rabu (16/12), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengadakan pengambilan keputusan untuk perkara ini.
Pembacaan putusan sidang MKD tersebut berlangsung secara terbuka di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat. Dari anggota MKD yang ada, sudah 14 orang yang membacakan putusan mereka.
Berdasarkan hasil sementara, diketahui sebanyak delapan anggota MKD memutuskan jika Setya Novanto bersalah dan harus dijatuhi sanksi sedang. Sedangkan enam anggota lainnya juga menyebutkan jika Ketua DPR RI ini bersalah, namun ia harus mendapatkan sanksi berat.
Jika diputuskan Setya Novanto dijatuhi sanksi sedang, maka ia harus mundur dari kursi sebagai Ketua DPR RI. Sementara jika mendapatkan sanksi berat, ia harus diberhentikan dari anggota DPR. Namun, untuk pelaksanaanya harus dibentuk sebuah panel.
Meski mayoritas sudah memutuskan Setya Novanto akan dijatuhi sanksi sedang, beberapa anggota mendorong pembentukan panel. Banyak yang menduga, panel tersebut bisa dimanfaatkan untuk membebaskannya dari hukuman.
Sementara itu, saat ini publik banyak yang bertanya-tanya siapa yang kira-kira akan menggantikan posisi Setya Novanto. Meski begitu, ada juga yang meramal akan ada drama perebutan kursi Ketua DPR berikutnya.
(wk/)