Pelarangan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015.
- Tim WowKeren
- Jumat, 18 Desember 2015 - 09:25 WIB
WowKeren - Kementerian Perhubungan resmi melarang ojek dan juga taksi berbasis dalam jaringan atau online beroperasi. Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono menyebutkan jika hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015.
Adapun surat pemberitahuan tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada tanggal 9 November. "Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," jelas Djoko Kamis (17/12).
Menanggapi hal ini, netter pun langsung bereaksi keras di jejaring media sosial Twitter. Sebagian besar dari mereka dengan terang-terangan menolak adanya aturan ini. Netter pun menggunakan tagar #SaveGojek dan #SaveGrabBike sebagai bentuk dukungan terhadap ojek dan juga taksi online.

"Start-up bikin inovasi buat Indonesia malah dilarang, harusnya diberi dukungan ke inovasi tersebut, bukannya dibunuh #SaveGojek," tulis seorang netter. "Jonan bukan memberi solusi yang adil tetapi malah menghambat karya dan rezeki orang #SaveGojek #SaveGrabBike," imbuh yang lain.
"Sedih banget dengernya, sekarang ribuan orang kehilangan penghasilannya. Pemerintah. Oh. Pemerintah. #savegojek," sambung seorang netter. "Kasian ame rakyat kecil baru aje idupnye mendingan, eh malah maen larang aje #SaveGojek #JonanMIkirDong," tambah lainnya.
Tagar SaveGojek pun lantas menduduki puncak trending topik di Indonesia. Tak hanya itu, nama Jonan, Go-Jek dan Grab Taxi pun menjadi perbincangan hangat di kalangan pengguna Twitter pagi ini.
(wk/)