Soal Larangan, Menhub Ignasius Jonan Masih Izinkan Publik Gunakan Go-Jek
Nasional

Menhub Ignasius Jonan menjelaskan, pihaknya tidak melarang Go-Jek selama belum ada solusi untuk transportasi umum yang lebih baik dan memadai.

WowKeren - Sejak Kamis (17/12) kemarin, publik sudah dihebohkan dengan berita pelarangan transportasi online semacam Go-Jek dan Grab Taxi. Ini dilakukan lantaran kendaraan yang digunakan oleh sistem transportasi tersebut dianggap tidak resmi seperti angkutan plat kuning pada umumnya.

Salah satunya adalah penggunaan motor sebagai transportasi umum telah dilarang keberadaannya berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015. Adanya surat edaran tersebut tampaknya tak hanya meresahkan driver Go-Jek tetapi juga sebagian besar warga.

Hal itu dikarenakan selama ini Go-Jek telah memudahkan mobilitas warga menembus kemacetan terutama di kota-kota besar. Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan pun akhirnya angkat bicara dan menegaskan jika dirinya tidak melarang keberadaan ojek.


Dalam jumpa pers hari ini, Jumat (18/12), Ignasius Jonan kembali menjelaskan aturan tentang penggunaan sepeda motor sebagai angkutan umum yang dianggap tidak legal. Tetapi, ia juga menyadari belum adanya solusi transportasi publik yang baik dan memadai.

"Ini suatu kebutuhan untuk mengisi gap karena transportasi belum bisa melayani kebutuhan masyarakat secara keseluruhan," kata Jonan di Gedung Kemenhub. "Kalau ini mau dianggap solusi sementara silakan saja sampai transportasi publik baik."

Di sisi lain, Staf Khusus Menhub, Hadi Mustofa Juraid menyebut bahwa surat pemberitahuan yang sudah beredar bukanlah larangan untuk Go-Jek cs. Pihaknya mengatakan, surat itu hanya edaran untuk Korps Lalu Lintas Polri yang menyatakan sepeda motor bukan angkutan umum.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!