MA Kabulkan Peninjauan Kembali, Masa Hukuman Angelina Sondakh Dikurangi
Selebriti

Masa hukuman berkurang dua tahun dan Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 2,5 miliar.

WowKeren - Angelina Sondakh mendapat sedikit keringanan dalam hukumannya. Eks Puteri Indonesia yang menjadi terpidana kasus korupsi dalam pembangunan wisma atlet Kemenpora dan Kemendiknas itu dikurangi masa hukuman penjaranya dari 12 tahun menjadi 10 tahun.

Rabu (30/12), Mahkamah Agung telah mengabulkan peninjauan kembali atas hukuman janda mendiang Adjie Massaid itu. "Menghukum pemohon dengan pidana penjara 10 tahun denda Rp 500.000.000 Subsider 6 bulan kurungan," kata juru bicara MA, Suhadi, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

MA juga memutuskan kalau Angelina dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 2,5 miliar. Dalam keterangannya, Suhadi mengungkap kalau surat putusan perkara PK bernomor No.107K/Pid.Sus/2015 telah dikeluarkan pada Selasa 29 Desember 2015.


Sebelumnya, Angie divonis 4 tahun 6 bulan penjara di pengadilan tingkap pertama. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Angie terbukti bersalah dan melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di tingkat banding, Angie juga tetap divonis 4,5 tahun penjara. Namun jaksa KPK mengajukan kasasi karena tidak sesuai dengan tuntutannya yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Akhirnya, Mahkamah Agung menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum menyatakan Angie terbukti aktif meminta uang dari Mindo Rosalina Manulang. "Menjatuhkan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan," kata Hakim Artidjo Alkostar dalam keterangan tertulisnya, Kamis 21 November 2013.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait