Keluarkan 266 Sanksi Sepanjang 2015, KPI: Ini Meningkat 44 Persen
TV

Dibandingkan tahun 2014, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 'ramai' memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran Indonesia selama 2015.

WowKeren - Sepanjang 2015, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ternyata banyak mengeluarkan sanksi kepada lembaga penyiaran di Indonesia. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, teguran tertulis kedua dan penghentian sementara.

Seperti yang dilansir dalam website resmi KPI, pihak KPI tercatat mengeluarkan 266 sanksi sepanjang tahun 2015. Jumlah ini meningkat sebanyak 44 persen dari jumlah tahun 2014 yang hanya 184 sanksi. "Berarti tahun ini ada peningkatan sanksi sebanyak 44 persen, jika dibandingkan tahun lalu," ujar Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad.

Sanksi sebanyak 266 itu terdiri atas 227 teguran tertulis, 34 teguran tertulis kedua dan 5 penghentian sementara. Ditinjau dari kategori pelanggaran, dominasi sanksi diberikan karena terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja, pelanggaran kesopanan dan kesusilaan, serta pelanggaran prinsip jurnalistik.


KPI bukannya tinggal diam atas banyaknya sanksi yang diberikan kepada lembaga penyiaran. Mereka telah memberikan tindakan preventif dengan melakukan pembinaan kepada lembaga penyiaran yang diberi sanksi. "Setidaknya KPI sudah mengeluarkan 131 surat peringatan dan 29 surat edaran ke lembaga penyiaran terhadap program siaran yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku dan Standar Program Siaran (P3 & SPS)," tambah Idy Muzayyad.

Idy Muzayyad menegaskan bahwa pada tahun 2016, akumulasi sanksi akan dijadikan salah satu kriteria penting untuk memberikan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Beliau juga menghimbau agar lembaga penyiaran lebih peka terhadap keresahan masyarakat atas kualitas program siaran yang masih rendah. Sehingga lembaga penyiaran di Indonesia lebih memperhatikan program yang mereka sajikan.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait