Pihak Kepolisian mengungkap, mereka tak mempermasalahkan jika tersangka dalam kasus kematian Mirna membantah.
- Tim WowKeren
- Selasa, 26 Januari 2016 - 16:07 WIB
WowKeren - Kasus kematian Wayan Mirna Salihin usai menyeruput kopi di cafe Olivier masih ditangani oleh pihak Kepolisian. Meski begitu hingga saat ini mereka masih belum menyebutkan nama tersangka.
Bahkan, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diterima pihak Kejati DKI Jakarta belum disebutkan nama tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengaku pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini.
Namun, ia menyebutkan tak masalah jika nantinya tersangka kasus Mirna membantah. "Menurut saya gini, sah-sah saja membantah," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/1).
Ia menyebut jika Indonesia adalah negara hukum, oleh karena itu semuanya akan dibuktikan di pengadilan. Tersangka juga berhak membuktikan dirinya tak bersalah dan didampingi pengacara.
Meski begitu, pihaknya akan mengumpulkan barang bukti sebanyak-banyaknya. Hal itu dilakukan akan pernyataannya tidak bisa dibantah.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan jika keterangan tersangka bisa diabaikan. "Keterangan terdakwa dalam pembuktian 184 KUHAP atau dalam pemberian keterangan tersangka itu bisa diabaikan," ujar Krishna.
(wk/)