Kalangan DPR menganggap uji publik yang dilakukan KPI tidak mempunyai landasan yang jelas.
- Tim WowKeren
- Rabu, 03 Februari 2016 - 09:27 WIB
WowKeren - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah melakukan uji publik terkait izin perpanjangan penyiaran 10 televisi swasta yang akan habis tahun ini. Namun langkah KPI tersebut rupanya dianggap bisa memperkeruh hubungannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kok bisa?
Uji publik baru saja selesai dilakukan KPI untuk meninjau perpanjangan izin 10 stasiun televisi swasta. Meski mendapat dukungan dari kalangan Universitas Indonesia dan LSM, namun uji publik ini dikabarkan syarat akan kepentingan.
Dilansir dari OkezoneCelebrity hari Rabu (3/2), uji publik KPI dianggap tidak punya landasan aturan yang jelas oleh DPR. Hal tersebut tidak tercantum di UU Penyiaran maupun peraturan KPI sebelumnya. Namun M. Husni dari Developing Countries Studies Center (DCSC) menyayangkan kenapa langkah KPI ini tak mendapat teguran dari DPR.
"Saya kira DPR sudah betul menegur KPI dalam hal ini karena sesuai fungsinya sebagai pengawas," ujar Husni saat konferensi pers. "Pastinya DPR mengacu pada UU dan peraturan penyiaran dan undang-undang yang berlaku."
"Adanya aksi yang dilakukan mengatasnamakan masyarakat dan mahasiswa itu saya rasa itu hal yang wajar," lanjut Husni. "Bisa memang netral, namun bisa juga ada yang menunggangi demi kepentingan beberapa pihak."
Tak hanya mempertanyakan fungsi DPR, Husni juga menuntut hasil evaluasi terhadap 10 TV swasta tersebut harus dipublikasi agar tidak menimbulkan kecurigaan. Sebelumnya memang ada dugaan bahwa salah satu pengusaha TV kabel mendapat dukungan dari UI. Tak heran jika Husni meminta KPI agar terbuka pada pemerintah dan masyarakat.
(wk/)