Menkominfo memaksa Facebook dan Twitter untuk membentuk Badan Usaha Tetap di Indonesia.
- Tim WowKeren
- Jumat, 26 Februari 2016 - 07:39 WIB
WowKeren - Facebook dan Twitter merupakan media sosial yang banyak digunakan oleh masyarakat di Indonesia. Bahkan untuk semakin meningkatkan layanannya, mereka menempatkan kantor perwakilannya di Tanah Air.
Meski begitu Facebook dan Twitter belum memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Terkait hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengungkap jika pemerintah memaksa Facebook dan Twitter untuk segera mengurus pembentukan BUT.
Rudiantara mengatakan pembentukan BUT tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen. Aturan baru tersebut rencananya akan mulai diterapkan pada Maret mendatang. Jika tidak mematuhi Menkominfo mengancam akan memblokir Facebook dan Twitter.
"Sekarang kita punya Facebook, Twitter, datanya dipakai apa?" ujar Rudiantara. "Kalau ada penyalahgunaan, mau komplain ke mana?"
Meski dinilai cukup memberatkan, Menkominfo berharap perusahaan tersebut bisa mematuhi aturan pemerintah. Rudiantara menambahkan jika kebijakan serupa juga banyak diterapkan di negara-negara lain.
Selain Facebook dan Twitter, aturan tersebut juga berlaku untuk Google, Youtube dan WhatsApp. Bagi perusaahaan asing yang ingin membentuk BUT, mereka harus memiliki kantor dan karyawan di Indonesia. Mereka juga harus mengikuti aturan perpajakan di Tanah Air.
(wk/)