Komentari Aturan Baru KPI, Indro Warkop: Emang Dulu Olga Dilarang?
TV

Meski setuju, Indro menuntut KPI untuk memberikan batasan yang jelas.

WowKeren - Aturan baru Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengenai larangan televisi menayangkan pria berpenampilan wanita pada 23 Februari rupanya membuat komedian Indro Warkop turut angkat bicara. Meski setuju, namun Indro menuntut agar pelarangan yang dilakukan KPI ini harus tepat sasaran.

"Kalau saya sih gini ya, ada setuju sama nggaknya. Kalau ngelarang ya ngelarang aja," ungkap Indro seperti dikutip dari Bintang, Senin (29/2). "Tapi harusnya melibatkan fungsi keluarga. Fungsi keluarga banyak banget. Dasar pelarangannya harus jelas dulu sasarannya."

Sebagai juri "Stand Up Comedy Indonesia" Kompas TV, Indro mempertanyakan batasan KPI soal konten yang ditayangkan harus jelas. Terutama batasan untuk seorang komedian, mengingat hal tersebut berhubungan dengan pekerjaan.

"Karena saya sebagai juri di stand up, saya nggak mau materinya banci," ujar Indro. "Tapi sekarang gini, kalau laki bawain materi ibu-ibu arisan ke ibu-ibuan nggak masalah. Batasannya dimana? Batasannya jadi susah. Tapi kalau ngomongin soal KPI, emang kita pernah belajar dari KPI?"


Sebagai contoh, Indro menyebut nama mendiang Olga Syahputra yang dulu aktif sebagai presenter di televisi. Menurut satu-satunya personil Warkop DKI yang tersisa ini, KPI bisa dibilang kurang tegas dalam menindak tayangan yang menampilkan host atau pengisi acara pria yang berperilaku wanita.

"Dulu ada Olga, emang Olga dilarang?" lanjut bintang film "Comic 8: Casino Kings, Part 2" ini. "Bukan masalah hukuman artisnya, emang tayangan dihentikan? Nggak kan. Berani nggak KPI yang ratingnya bagus nggak boleh main?"

Saat ditanya pendapat mengenai fenomena Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) yang sedang ramai diperbincangkan di Tanah Air, Indro mengaku tidak ingin terlalu mengurusi. Menurutnya, hal terpenting adalah melindungi keluarga, bukan menuntut agar ditindak seperti apa.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait