Perempuan pembobol Bank Jateng senilai Rp 39 miliar ini akhirnya berhasil ditangkap di daerah Sumatera Utara.
- Tim WowKeren
- Kamis, 17 Maret 2016 - 16:25 WIB
WowKeren - Yanuelva Etlina, terpidana kasus korupsi fiktif Bank Jateng senilai Rp 39 miliar pada 2012 lalu akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Yanuelva alias Eva digrebek saat berada di kamar kos di Jalan Tukang Besi, Pancur Batu, Kabupaten Serdang, Sumatera Utara.
Eva tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang pada Rabu (16/3) lalu pukul 18:15 WIB. Ia dikawal ketat oleh petugas kejaksaan dan langsung dibawa ke Lapas Wanita Bulu Semarang dengan mobil tahanan Kejati Jawa Tengah. Eva pun memiliki cerita tersendiri saat menjadi buronan selama 4 tahun.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Semarang Sutrisno Margi Utomo mengungkapkan terpidana pernah menjadi guru Taman Kanak-Kanak (TK) selama dua tahun. Agar tak tertangkap, Eva juga mengubah identitasnya dan berpindah-pindah tempat tinggal.
"Sudah dua tahun mengajar sebagai guru TK," jelas Sutrisno. "Sudah enam kali pindah, selalu lolos ketika terdeteksi keberadaannya," tambah Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Yakob Hendrik. Bahkan, ia juga lolos saat salah satu petugas mendeteksi Eva di sekolah putranya.
Sumatera Utara sendiri merupakan tempat keenam yang disinggahi Eva. "(Deli Serdang) ini adalah lokasi persembunyiannya yang keenam. Dulu dia bersembunyi di Semarang, Kabupaten Semarang, Pati, Karimun Jawa Jepara, Jakarta dan terakhir di Sumatera Utara. Petugas baru berhasil menangkapnya di lokasi keenam itu," ujar Yakob.
Sementara itu, Eva secara in absentia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara oleh PN Tipikor Semarang. Ia juga harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 39,11 miliar subsidair 4,5 tahun penjara.
(wk/)