Mantan Rektor Unair Surabaya Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
SerbaSerbi

KPK mengaku memiliki bukti yang cukup untuk menyeret tersangka ke pengadilan.

WowKeren - Mantan Rektor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Fasichul Lisan, tersandung kasus dugaan korupsi. Baru-baru ini KPK mengumumkan penetapan FAS sebagai tersangka.

"KPK hari ini menetapkan mantan Rektor Unair FAS sebagai tersangka," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriyati di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/3/2016) seperti dilansir Detik. FAS diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan RS Pendidikan Unair.

Yuyuk mengungkapkan KPK telah memiliki bukti untuk menyeret kasus ini ke meja hijau. "KPK menemukan bukti yang cukup untuk membawa kasus ini ke penyidikan," tambahnya.


FAS diduga menyalahgunakan sumber dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) periode 2007-2010 untuk pembangunan RS tersebut. Selain itu, ia juga diduga melakukan korupsi menggunakan sumber dana DIPA 2009. Menurut KPK, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 85 miliar.

Hingga saat ini KPK masih berupaya mengumpulkan bukti untuk kasus tersebut. KPK juga melakukan penggeledahan di Unair pada Rabu (30/3/2016) untuk melengkapi alat bukti.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!