Soal Video Bullying SMAN 3 Jakarta, KPAI Minta Pelaku Ditindak Tegas
SerbaSerbi

KPAI sarankan tindak tegas pelaku bullying, salah satunya dengan tidak diizinkan masuk universitas negeri di Jakarta.

WowKeren - Aksi kekerasan atau bullying siswa senior terhadap junior di SMAN 3 Jakarta yang menghebohkan beberapa waktu lalu akhirnya sampai ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pihak KPAI pun meminta agar para pelaku diberi sanksi tegas yang memberikan efek jera.

Salah satunya sanksinya, menurut KPAI adalah dengan tidak mengizinkan pelaku masuk ke universitas negeri yang ada di Jakarta. Pasalnya, pihak KPAI menilai aksi tersebut nantinya juga akan berimbas pada pelajar lain di luar sana mengingat video kekerasannya beredar luas.

"Harus ada efek jera yang harus diterapkan seperti tidak diizinkan masuk universitas negeri yang ada di Jabodetabek," tutur Kepala Divisi Sosial KPAI, Erlinda. "Seharusnya kejadian seperti itu tidak harus terjadi, apalagi itu masih dalam ruang lingkup pendidikan."


Sementara itu, Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh juga menghimbau agar video bullying yang beredar dihapus. Ini karena pihaknya menilai, video kekerasan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan akan melahirkan stigma buruk pada anak.

"Peredaran video ini perlu di-stop," kata Asrorun seperti dilansir dari Kompas. "Kemenkominfo perlu block dan masyarakat jangan terus menyebarkan video tersebut, karena bisa dikategorikan sebagai tindak pidana dan akan melahirkan stigma buruk pada anak."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!