Perubahan terjadi pada pasal 81 dan 82 serta penambahan satu pasal baru.
- Tim WowKeren
- Kamis, 26 Mei 2016 - 15:27 WIB
WowKeren - Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu ini juga berisi sanksi tambahan bagi pelaku kejahatan seksual. Sanksi tambahan itu berupa kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.
Perubahan terjadi pada pasal 81 dan 82 serta penambahan satu pasal baru yakni pasal 81A. Lantas apa isi Perppu Kebiri ini? Berikut ini isi dari Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tersebut.
Secara singkat, pasal 81 terdiri atas 9 ayat yang membahas tentang larangan melakukan kekerasan atau ancaman memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain. Ayat 9 pasal ini berbunyi "Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku Anak".
Kemudian pasal 82 lebih mengatur soal sanksi yang diberikan bagi pelaku yang melanggar ketentuan di pasal sebelumnya. Sanksi yang diatur dalam pasal ini diantaranya adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, denda maksimal Rp 5 miliar dan rehabilitasi serta pemasangan clip.
Sementara sanksi Kebiri diatur dalam pasal 81A ayat 3. Dimana ayat 3 ini berbunyi "Pelaksanaan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi". Berdasarkan ayat 4 pada pasal ini, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan dan rehabilitasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Sementara itu, menurut Jokowi, Perppu ini dikeluarkan karena banyaknya kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Perppu ini juga dibuat untuk mengatur pemberatan dan penambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
(wk/)