Selain 7 tahun penjara, Saipul juga dituntut denda sebesar Rp 100 juta.
- Tim WowKeren
- Selasa, 07 Juni 2016 - 20:09 WIB
WowKeren - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Saiful Jamil sempat menghebohkan publik. Kini, mantan suami Dewi Persik itu dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp 100 juta terkait kasus tersebut.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Dado AE, tuntutan tersebut atas dasar pertimbangan adanya hal-hal yang meringankan seperti sikap sopan Saipul selama di tahanan. Sedangkan perbuatan Saipul yang dinilai memberatkan adalah adanya rasa trauma dalam diri korban.
"Terdakwa juga sopan di persidangan. Yang memberatkan itu perbuatannya sudah mengakibatkan korban trauma," ujar Dado saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (7/6). "Masalah tuntutan atau apa itu kan kebijakan, kita di sini secara teknis membuktikan agar perkara itu bisa terbukti sesuai dengan dakwaan yang sudah kita dakwakan."
Sementara itu, Saipul mengaku ikhlas mendapat tuntutan tersebut. Apalagi tuntutan jaksa jauh lebih rendah dibanding ancaman hukuman maksimal yang bisa dikenakan dalam pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, yakni 15 tahun penjara.
"Ikhlas saja. Bismillah," kata Saipul belum lama ini. "Minta doanya saja."
Saipul dituduh telah melakukan pelecehan seksual terhadap remaja laki-laki berinisial DS di rumahnya, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Februari 2016. Namun beberapa waktu lalu, Saipul sempat membantah semua tuduhan dan balik menuding DS telah melakukan pemalsuan identitas.
(wk/)