Isu Suap Sidang Saipul Jamil Beredar, Ketua Majelis Hakim Temui MA
Selebriti

Kakak Saipul kabarnya memberikan uang hingga ratusan juta demi memuluskan persidangan sang adik.

WowKeren - Isu suap kasus sidang Saiful Jamil baru-baru ini beredar luas di masyarakat. Sebagai ketua majelis hakim yang menangani kasus Saipul, Ifa Sudewi, ternyata langsung menemui Mahkamah Agung (MA).

Awalnya, Ifa berencana untuk pergi ke Surabaya lantaran dipindahtugaskan. Namun rencana tersebut harus batal lantaran ia memilih menghadap ke MA usai KPK menangkap tangan panitera berinisial RD yang diduga menerima suap dari Saipul.

"Tadinya Ibu Ifa itu persiapan berangkat ke Surabaya untuk pelantikannya Jumat nanti," ujar Hasoloan Sianturi selaku Humas PN Jakarta Utara dilansir Liputan 6. "Dia tadi sudah pamit pulang. Rupaya di tengah jalan dia berpikir, ada masalah kok enggak lapor pimpinan. Atas inisiatif pribadinya, Ibu Ifa pergi ke MA. Jadi MA belum memanggil."

Menurut Hasoloan, Ifa berniat untuk memberikan penjelasan kepada pihak MA. Di sisi lain, ia juga menjelaskan bahwa bahwa panitera yang ditangkap oleh KPK bukanlah orang yang mengurus kasus Saipul.


"Melapor kepada pimpinan situasi yang terjadi di kantor. Termasuk menjelaskan kenapa bukan diterapkan pasal 82, kenapa pasal 292 KUHP. Tapi yang bernama Rohadi (RD) itu bukanlah panitera pengganti yang ikut untuk perkara SJ. Kami tegaskan, kami tidak mengetahui apapun," lanjut Hasoloan. "Hakim-hakim sudah dikumpulkan oleh ketua majelis yang juga wakil ketua PN Jakut, tidak terkait atau pernah berhubungan dengan orang bernama Rohadi."

Sebagai informasi, KPK telah menangkap RD karena dianggap menerima suap dari pihak Saipul yang diwakili oleh kakaknya, Samsul Hidayat. Suap Samsul terhadap RD diduga untuk memuluskan persidangan Saipul hingga hukuman mantan suami Dewi Persik itu menjadi ringan.

Pihak JPU menuntut Saipul Jamil dengan hukuman tujuh tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 82 Perlindungan Anak. Namun dalam sidang vonis, majelis hakim memutuskan Saipul Jamil dipenjara tiga tahun dan dianggap melanggar pasal 292 KUHP.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait