Soal Kasus Suap Saipul Jamil, KPK Amankan Barang Bukti Rp 250 Juta
Selebriti

Pihak KPK sempat membeberkan kronologi dugaan suap atas sidang kasus Saipul Jamil.

WowKeren - Kasus hukum yang menimpa mantan suami Dewi Persik, Saiful Jamil, berbuntut panjang. Pasalnya, Saipul diduga melakukan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah menangkap sejumlah orang.

Belum lama ini, pihak KPK telah menjelaskan kronologi penangkapan panitera berinisial R dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dari hasil penangkapan tersebut, pihak KPK menemukan uang sejumlah Rp 250 juta dalam tas plastik berwarna merah. Kini, Wakil Ketua KPK, Bazaria Panjaitan, mengungkapkan bahwa uang tersebut telah diamankan dan menjadi barang bukti.

Selain uang sejumlah Rp 250 juta, KPK ternyata juga menemukan uang senilai Rp 700 juta dalam sebuah mobil milik R. Namun uang tersebut belum bisa dijadikan barang bukti dalam kasus ini.


"Uang di mobil benar ada ditemukan," ujar Basaria belum lama ini. "Tapi sampai saat ini penyidik belum bisa memastikan uang itu dari mana."

Saipul diduga melakukan suap demi mengurangi hukuman atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya. Seharusnya, Saipul didakwa dengan pasal 82 juncto pasal 292, 291 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Namun pada sidang vonis, ia hanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 292 dengan hukuman tiga tahun penjara.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait