Nazaruddin berkilah bahwa uang itu adalah gratifikasi atau uang prestasi untuk panitera sidang di luar gaji.
- Tim WowKeren
- Senin, 20 Juni 2016 - 13:05 WIB
WowKeren - Kabar terbaru datang dari kasus dugaan suap sidang pelecehan seksual Saiful Jamil. Pengacara Saiful Jamil, Nazaruddin Lubis baru-baru ini ngotot menyebut bahwa uang Rp 250 yang diberikan kepada penitera sidang bukanlah uang suap.
Nazaruddin berkilah bahwa uang itu adalah gratifikasi atau uang prestasi untuk panitera sidang di luar gaji. "Ini bukan suap. Ini adalah gratifikasi kepada penyelenggara negara. Di sini kita bisa lihat siapa yang aktif," ujar Nazaruddin dilansir Detik, Senin (20/6).
Nazaruddin juga menambahkan jika berdasarkan fakta, oknum panitera pengganti Pengadilan negeri Jakarta Utara lah yang aktif. "Kalau berdasarkan fakta aktifnya berada di oknum panitera pengganti PN Jakut," imbuh Nazzaruddin.
Terkait peran panitera R dalam kasus ini, Nazaruddin mengaku belum tahu. Ia menyebut tidak tahu berapa kali R meminta uang. "Aku belum tahu. Nanti kita lihat kronologinya. Siapa yang pertama kali mulai," pungkasnya.
(wk/)