Kejaksaan Pusat Seoul akhirnya memberi pengumuman resmi pada Kamis (7/7).
- Tim WowKeren
- Kamis, 07 Juli 2016 - 13:04 WIB
WowKeren - Beberapa waktu lalu, Kangin kembali membuat heboh lantaran terlibat tabrakan karena menyetir sambil mabuk. Terkait kasus tersebut, member Super Junior ini juga sudah mendatangi kantor kejaksaan Seoul untuk keperluan penyelidikan.
Kejaksaan Pusat Seoul akhirnya memberi pengumuman resmi pada Kamis (7/7). Mereka mengungkap kalau Kangin mendapat hukuman denda karena menyetir dalam keadaan mabuk hingga menabrak tiang lampu di Gangnam.
Tak tanggung-tanggung, Kangin didenda sebesar 7 juta Won (setara Rp 79 juta) karena hal tersebut. Kejaksaan Pusat Seoul pun mengungkap alasan mereka memutuskan menghukum Kangin dengan denda.
Usai kecelakaan, diketahui terdapat kandungan alkohol dengan level 0,157 persen pada Kangin. Angka ini pun membuktikan kalau Kangin memang menyetir dalam keadaan mabuk. Bahkan, angka tersebut diketahui melebihi 0,1 persen dari batas untuk pencabutan SIM.
Sementara itu, setelah tertangkap basah menyetir sambil mabuk, Kangin diminta keluar dari grup oleh ELF (sebutan fans SuJu) Korea. Fans memposting sebuah petisi melalui DC Inside dan meminta agar Kangin meninggalkan Super Junior karena dianggap terlalu banyak menimbulkan kontroversi. Meski begitu, tak semua fans setuju dengan isi petisi tersebut.
(wk/)