Akibat perbuatannya, produsen mie 'Bikini' terancam sanksi dari dua undang-undang.
- Tim WowKeren
- Sabtu, 06 Agustus 2016 - 14:54 WIB
WowKeren - Beredarnya mie instan merek "Bikini" beberapa waktu lalu memang meresahkan warga. Selain memuat unsur-unsur pornografi, ternyata mie tersebut juga tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Jumat (5/8) malam, BPOM Kota Bandung berhasil menggerebek rumah mewah yang diketahui sebagai tempat pembuatan mie. Rumah tersebut berada di Depok, Jawa Barat dan dikelola oleh seorang mahasiswi berinisal TW (19) yang sedang menempuh kuliah di Bandung.
Akibat perbuatannya, produsen mie "Bikini" atau Bihun Kekinian terancam dikenakan sanksi dari pasal dalam dua undang-undang sekaligus. Pasalnya, produk yang dijual online ini tidak mengantongi pangan industri rumah tangga (PIRT) maupun izin edar makanan.
"Jika menggunakan UU Pangan, ancamannya dua tahun penjara atau denda Rp 4 miliar," ungkap Kepala BPOM Bandung, Abdul Rahim dilansir dari Kompas, Sabtu (6/8). "Bisa juga dikenakan UU Perlindungan Konsuman dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Rp 2 miliar."
Padahal, untuk pangan dengan risiko rendah biasanya hanya perlu mengurus izin PIRT dari Dinas Kesehatan kota/kabupaten dengan biaya Rp 500 ribu per produk. "Sampai sekarang belum ada yang diamankan. Kami akan terus mendalami kasus ini," tegas Rahim.
(wk/)