KPI memberikan imbaun untuk stasiun televisi terkait tayangan kasus Jessica, apa itu?
- Tim WowKeren
- Jumat, 19 Agustus 2016 - 16:27 WIB
WowKeren - Beberapa bulan terakhir, pemberitaan kasus kopi sianida yang melilbatkan Jessica Kumala Wongso memang menyita perhatian publik. Tak jarang sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ini ditayangkan secara langsung oleh beberapa stasiun televisi.
Mengingat proses persidangan yang masih terus berlanjut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan imbauan terkait penayangan berita kasus sianida. KPI mengimbau stasiun televisi untuk tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah.
Hal ini disampaikan KPI lewat surat edaran bernomor 636/K/KPI/08/16. "Berdasarkan hasil pemantauan dan masukan dari masyarakat, KPI Pusat menemukan beberapa lembaga penyiaran yang memberitakan, baik liputan persidangan maupun program siaran lain yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, berpotensi mengabaikan prinsip praduga tak bersalah, melakukan penggiringan opini publik, serta mengarah pada penghakiman oleh lembaga penyiaran," tulis KPI.
Menyikapi hal ini, KPI mengimbau stasiun televisi yang menayangkan berita Jessica harus memperhatikan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (2), (3) dan (4). Kemudian juga memperhatikan Standar Program Siaran (SPS) KPI Tahun 2012 Pasal 40 huruf a dan c.
Dimana aturan tersebut mewajibkan jurnalistik untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik (akurat, berimbang, adil, tidak menyesatkan serta tidak mencapuradukkan fakta dan opini pribadi). Stasiun televisi wajib menjadikan aturan ini sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program.
(wk/)