Berkas Dugaan Suap Saipul Jamil Akhirnya Dilimpahkan ke Kejaksaan
Selebriti

Saipul diduga melakukan suap demi meringankan vonis hukuman tudingan melakukan pelecehan seksual.

WowKeren - Kasus dugaan suap Saiful Jamil kini mulai memasuki babak baru. Pasalnya, berkas kasus tersebut akan dilimpahkan dari penyidik ke pihak jaksa. Berkas dengan tersangka Samsul Hidayatullah itu kini dinyatakan lengkap alias P21.

Sidang Saiful yang digelar pada Jumat (19/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kali ini beragendakan pembacaan gugatan praperadilan dengan pemohon istri tersangka. Selanjutnya, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan merespon dengan jawaban atas gugatan tersebut.


"P21 Kamis (11/9) lalu. Habis sidang, setengah dua langsung P21. Agenda hari ini praperadilan dengan pemohon istrinya Samsul Hidayatullah nomor 112 dengan hakim tunggalnya Pak Martin," ujar Tonin Tachta Singarimbun selaku kuasa hukum pihak keluarga Samsul. "Hari ini sidang membaca gugatan, setelah itu KPK apakah merespon dengan jawaban atau trik-trik lain, karena sudah main trik."

Sementara itu, pihak Saipul diduga melakukan suap demi mengurangi hukuman atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya. Seharusnya, mantan suami Dewi Persik itu didakwa dengan pasal 82 juncto pasal 292, 291 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Namun pada sidang vonis, Saipul hanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 292 dengan hukuman tiga tahun penjara.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait