Kantor Imigrasi Tingkat I Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman ini untuk saksi ahli Jessica Wongso.
- Tim WowKeren
- Rabu, 07 September 2016 - 09:39 WIB
WowKeren - Pada persidangan kasus kematian Mirna yang digelar Senin (5/9), kubu tersangka Jessica mendatangkan saksi ahli dari Australia. Ia adalah pakar patologi bernama Profesor Beng Beng Ong.
Namun, baru-baru ini diberitakan jika Prof. Ong tengah diperiksa pihak imigrasi terkait masalah visa. Ia terbukti masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa turis namun justru menjadi saksi di persidangan.
Dari hasil pemeriksaan, Profesor Ong terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran. Kantor Imigrasi Tingkat I Jakarta Pusat menjatuhkan sanksi deportasi dan dicekal untuk memasuki Indonesia selama enam bulan mendatang.
"Berdasarkan pemeriksaan tidak ditemukan unsur pidana, namun ada penyalahgunaan secara administratif seperti yang tertuang dalam Pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Kepala Kanim Tk I Jakpus, Tato Juliadin Hidayawan.
Menurut pihak imigrasi Beng Beng Ong seharusnya tidak masuk menggunakan visa turis jika ingin menjadi saksi di persidangan. Sesuai peraturan, warga Australia ini seharusnya menggunakan visa tinggal terbatas.
Sementara itu, persidangan kasus kematian Mirna akan kembali digelar Rabu (7/9). Kubu Jessica kabarnya akan kembali menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan.
(wk/)