Ipul mengungkap di Pengadilan Tipikor soal ancaman pemerasan yang dilakukan jaksa.
- Tim WowKeren
- Rabu, 21 September 2016 - 09:30 WIB
WowKeren - Saiful Jamil agaknya bakal lebih lama mendekam di penjara. Pedangdut yang divonis bersalah atas kasus pencabulan itu mendapat hukuman lebih berat di tingkat Pengadilan Tinggi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding dan meminta Saiful alias Ipul divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan keringanan dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
Vonis tersebut sudah ditetapkan 15 Agustus lalu setelah sebelumnya Ipul didakwa bersalah dan mendapat hukuman penjara 3 tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Terkait penambahan hukuman tersebut, pihak pengacara Ipul belum bisa memberikan penjelasan.
"Kami belum menerima surat apa pun terkait hal itu (soal hukuman Saipul Jamil)," ujar Tito Hananta, Selasa (20/9). "Kami masih belum tahu (langkah berikutnya). Tapi yang jelas kami akan merundingkan dulu dengan pihak keluarga Saipul Jamil. Kami sebagai kuasa hukum hanya akan melakukan yang terbaik buat klien kami."
Sementara itu, Ipul sempat mengadukan kalau pihak Jaksa telah memeras keluarganya senilai Rp 1 miliar. Menurut mantan suami Dewi Persik ini, Jaksa mengancam akan menuntut vonis dalam jumlah tinggi jika permintaan Rp 1 miliar tidak dipenuhi.
Awalnya, Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor menanyai Ipul soal poin dalam BAP. Disitu tertera pengakuan Ipul soal pemerasan yang dilakukan jaksa penuntut.
"Apa maksudnya uang untuk jaksa ditarik saja? Anda jawab, 'Saya merasa diperas oleh jaksa'," tanya anggota Majelis Hakim saat Ipul memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/9). "Menurut keterangan Abang saya, jaksa memeras minta Rp 1 miliar. Kalau tidak, akan dituntut tinggi nanti dikenakan Pasal 82 (UU Perlindungan Anak). Yang saya tahu, jaksa minta uang Rp 1 miliar. Saya tidak tahu sumber uang itu dari mana, apakah uang saya atau Abang saya."
(wk/)