Dilaporkan ke Bawaslu Gara-Gara Kutip Ayat Al Quran, Ahok Heran
Nasional

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menilai Ahok melanggar pasal ini dengan mengutip ayat Al Quran.

WowKeren - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) baru-baru ini melaporkan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI. Gubernur DKI Jakarta ini diketahui sempat mengutip salah satu ayat Al Quran di Surat Al Maidah ayat 51 beberapa waktu lalu.

ACTA menilai jika tindakan itu termasuk pelanggaran pasal 156 KUHP junto pasal 28 ayat 2 UU No. 11 tahun 2008 UU ITE tentang penghinaan terhadap agama. Tidak hanya itu, Ahok juga dinilai melanggar pasal 15 UU No. 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

"Bapak Basuki Tjahaja Purnama itu meminta masyarakat muslim untuk tidak memilih dia karena Al Maidah ayat 51. Sebagaimana diketahui bahwa menjalankan perintah Alquran merupakan bagian dari hak asasi umat muslim untuk menjalankan perintah agama. Termasuk menjalankan surat al Maidah ayat 51 itu," ujar wakil ACTA, Agustiar. "Surat Al Maidah ayat 51 sudah sangat jelas artinya yaitu larangan bagi umat muslim untuk mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani untuk menjadi pemimpin."


Mengetahui soal laporan tersebut, Ahok sendiri mengaku justru heran. Ia mengaku tidak ada larangan bagi dirinya yang Kristen Protestan untuk mengutip ayat dalam Al Quran. Apalagi, Ahok menjelaskan jika hal itu sama sekali tidak ada muatan politik.

"Kenapa aku enggak boleh ngutip surat itu?" ujar Ahok. "Itu mah (ACTA) orang cuma ngomong. Semua firman Tuhan bisa dikutip kok. Kenapa aku enggak boleh ngutip firman Tuhan?"

Sementara itu, Pimpinan Bawaslu DKI Jakarta M. Jufri mengatakan jika pihaknya akan mendalami laporan tersebut. Meski begitu belum ada kepastian pengaduan itu akan ditangani, pasalnya Ahok masih berstatus sebagai bakal calon gubernur.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!