Begini tanggapan pengacara Jessica, Otto Hasibuan mengenai tuntutan 20 tahun penjara.
- Tim WowKeren
- Kamis, 06 Oktober 2016 - 09:42 WIB
WowKeren - Persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin ke-27 digelar pada Rabu (5/10). Dalam persidangan tersebut, terdakwa Jessica Kumala Wongso menerima tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 20 tahun atas kematian temannya sendiri.
Menanggapi hal tersebut, Otto Hasibuan selaku pengacara Jessica menilai tuntutan tersebut tak pantas. "Satu hari atau 20 tahun tak ada bedanya, dia tak pantas dituntut begitu," ungkap Otto. Pasalnya, Otto menilai jaksa masih belum bisa membuktikan sebab kematian Mirna adalah racun sianida yang dilakukan Mirna.
"Dari mana asalnya lima gram (sianida) itu?" tukas Otto. Ia juga menegaskan belum ada ahli yang mengungkap adanya sianida tersebut dalam persidangan. Rencananya, mereka alan membuat pleidoi atau nota pembelaan untuk menyampaikan kekurangan itu.
Otto juga menilai tuntutan 20 tahun penjara itu dilakukan karena keraguan JPU. Padahal, hukuman maksimal berdasarkan Pasal 340 KUHP yang didakwakan adalah seumur hidup atau hukuman mati. "Kalau yakin harusnya sampai seumur hidup dong," tukas Otto.
Namun, ketua JPU Ardito menyangkal keraguan tersebut. Tuntutan 20 tahun penjara itu tak menujukkan mereka goyah mengenai hukuman Jessica. "Kami dalam pembuktian mantap sekali. Cuman, ya itulah. Kami berada pada sisi subjektifitas kami. Kami anggap 20 tahun hukuman yang pantas," tukas Ardito.
(wk/)