Kasus inilah yang menyebabkan KPK periksa hakim sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
- Tim WowKeren
- Kamis, 20 Oktober 2016 - 14:30 WIB
WowKeren - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sampai saat ini belum tuntas. Tidak hanya Jaksa Penuntut Umum yang menuai kontroversi, kini hakim sidang tindakan dugaan pembunuhan oleh Jessica tersebut juga menjadi sorotan.
Pasalnya, dua hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya, yang mengadili Jessica tengah tersandung kasus. Namun kali ini bukan terkait dengan persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Partahi dan Casmaya diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat kasus suap.
Dua hakim itu diduga sepakat saat ditawari suap oleh pengacara Raoul Adithya Wiranatakusumah. Partahi dan Casmaya diduga dijanjikan uang sebesar SGD 28.000 (setara Rp 262 juta). Maksud dari pemberian suap ini adalah untuk mempengaruhi putusan perkara oleh kedua hakim tersebut.
Kasus dugaan suap ini terjadi karena sengketa dua perusahaan. PT. Mitra Maju Sukses menggungat PT Kapuas Tunggal Persada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena perkara wanprestasi. Kini pengacara PT Kapuas Tunggal Persada, Raoul Adithya Wiranatakusumah, telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus suap kedua hakim PN Jakarta Pusat.
Terlibatnya kasus dua hakim yang membantu memberi putusan pada Jessica membuat netter ragu akan akurasi putusan sidang. Mereka bahkan menilai dua hakim tersebut sudah tidak proper dalam memberi putusan.
"Iya, beritanya sudah nyebar kalau hakim itu. Harusnya dia juga sudah tidak proper ikut memutuskan kasus Jessica," komentar akun @*L**. "Bntr lagi kebongkar, cuma dpet isu-isu gt aja blm tau kbnarannya, kalo hakim yg dsblh kanan hakim ketua iya kena sogok tp dlm kasus lain," tulis akun @*ssi***ma**so.
(wk/)