Begini tanggapan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kemunculan Amir Papalia.
- Tim WowKeren
- Senin, 24 Oktober 2016 - 16:16 WIB
WowKeren - Menjelang sidang putusan, kasus kematian Wayan Mirna Salihin justru semakin panas. Apalagi, dalam pembacaan duplik beberapa waktu lalu pihak terdakwa Jessica Wongso sempat menuduh suami Mirna, Aries Sumarko memberikan uang Rp 140 juta ke barista Kafe Olivier, Rangga.
Keterangan itu didasarkan dari pernyataan seorang wartawan bernama Amir Papalia. Ia mengaku melihat sosok mirip Rangga bersama Arief Sumarko di depan pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta Pusat, sehari sebelum Mirna tewas. Kabarnya saat itulah Arief menyerahkan uang pada Rangga.
Menanggapi munculnya Amir Papalia ini, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta angkat bicara. Mereka mengatakan jika kesaksian itu seharusnya diungkap sebelum sidang tuntutan.
"Tetapi sesuai prosedur kalau memang itu faktanya ada, seharusnya kemarin disampaikan di persidangan sebelum tuntutan. Sehingga fakta-fakta bisa dinilai," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kejati) DKI Jakarta, Waluyo, Senin (24/10).
Pihak Kejati sendiri meyakini jika Jessica bersalah. Meski ada kesaksian baru dari Amir Papalia. Mereka berharap pihak hakim dapat memberikan keputusan yang tepat.
"Sesuai harapan jaksa, sejak jaksa itu menyatakan berkas P21. Harapan jaksa ya yakin terdakwa terbukti," imbuh Waluyo. "Harus yakin dan optimis kalau sudah P21. Tetapi kalau penasihat hukum kan kebalikannya. Sama-sama tak ada titik temu. Iya, kami menunggu sajalah. Kami serahkan kepada hakim."
Sementara itu, dalam duplik yang dibacakan Jessica Wongso kembali membantah telah membunuh Mirna. Sidang putusan untuk kasus ini rencananya akan digelar, Kamis (27/10).
(wk/)