SBY Sudah Serahkan Salinan Dokumen TPF, Kejaksaan Agung Malah Tak Pakai Itu
Nasional

Inilah alasan mengapa salinan dokumen TPF tidak digunakan oleh Kejaksaan Agung.

WowKeren - Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menggelar konferensi pers pada Selasa (25/10) terkait kasus kematian Munir. SBY juga memberikan keterangan bahwa dokumen asli Tim Pencari fakta (TPF) telah hilang. Oleh karena itu pendiri Partai Demokrat tersebut menyerahkan salinannya kepada Presiden Joko Widodo.

Namun ternyata Kejaksaan Agung berencana untuk tidak menggunakan salinan tersebut. Muhammad Prasetyo selaku Jaksa Agung menegaskan dokumen dari SBY tidak akan dipakai untuk mengusut kasus kematian Munir. Hal ini karena keakurasiannya tidak dapat terjamin.

"Enggak, kami akan mendapatkan aslinya dululah," ucap Prasetyo pada Rabu (26/10). "Itu yang paling bisa dipercaya dan Presiden (Joko Widodo) meminta kami mencari dokumen yang otentik."


Prasetyo berkeyakinan masih dapat mencari dokumen asli TPF tersebut. Kejaksaan Agung baru bisa memprosesnya secara hukum setelah data itu ditemukan. Salah satu anggota TPF, Hendardi juga mendukung apa yang dilakukan Prasetyo. Dia menambahkan arsip otentik itu lebih mudah dipertanggungjawabkan.

Menteri Sekretariat Negara (Mensetneg) saat penyelidikan kasus Munir berlangsung, Yusril Ihza Mahendra sempat menuturkan bahwa dokumen TPF diserahkan langsung kepada SBY. Namun Sudi Silalahi, yang menjabat sebagai Mensetneg pada tahun 2009 menegaskan di masa pemerintahan SBY hanya memegang data salinan.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!