Ada Sentimen Pribadi Hakim ke Jessica Soal Vonis 20 Tahun?
Nasional

Sentimen seperti apa yang ditunjukkan hakim saat pembacaan berkas putusan kepada Jessica itu?

WowKeren - Jessica Kumala Wongso akhirnya dijatuhi hukuman penjara 20 tahun dikurangi masa tahanan. Berbagai pro-kontra pun muncul seiring keputusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Kisworo yang didampingi oleh Hakim Anggota Partahi Tulus Hutapea dan Binsar Gultom.

Selesai vonis dibacakan, Otto Hasibuan langsung tidak terima Jessica divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Pengacara Jessica itu menyebut hakim Binsar Gultom sentimen terhadap kliennya saat membacakan berkas putusan.

"Cara membacanya Pak Binsar itu menunjukkan sentimen sekali, menunjukkan kebencian kepada Jessica," kata Otto saat diwawancarai wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Oktober.


Otto menyayangkan majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pleidoi tim pengacara dan Jessica. Dia menuding ada keberpihakan hakim terhadap keluarga Mirna. "Itu tidak boleh dilakukan seorang hakim. Hakim harus arif dan bijaksana. Soal hukum 20 tahun hukumlah, tapi tidak boleh dengan penuh kebencian," jelasnya.

"Banyak yang saya lihat pertimbangannya tidak sesuai dengan fakta. Padahal dalam persidangan dia (Mirna) mati bisa karena stroke, jantung. Dan yang paling penting barang bukti empat sebagai masterpiece korban mati sebenarnya bukan karena sianida. Sama sekali hakim tidak mempertimbangkannya," pungkasnya.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!