Mangkir Diperiksa Polisi, Ketua Padepokan Dimas Kanjeng Melarikan Diri?
Nasional

Simak penjelasan dari pihak kepolisian tentang mangkirnya Marwah Daud Ibrahim seperti di bawah ini.

WowKeren - Marwah Daud Ibrahim seharusnya menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur pada 2 November, tapi Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ini justru tidak hadir tanpa alasan dan tanpa pemberitahuan. Alhasil, pemeriksaan Marwah Daud akan dijadwalkan kembali oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Marwah Daud akan diperiksa sebagai saksi karena pengembangan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. "Seharusnya memang pemeriksaan akan dilakukan lagi terhadap Ibu Marwah Daud adalah hari Rabu ini, tetapi Beliau sama sekali tidak hadir dan itu tanpa ada pemberitahuan kepada kami," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Aryo Yuwono kepada Liputan6, Rabu, 2 November. "Penyidik juga menemukan bukti-bukti keterangan dari sembilan korban dugaan penipuan Taat Pribadi yang berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan, kami lakukan pemanggilan kedua ini agar kasus penipuan segera selesai."

AKBP Cecep Ibrahim selaku Direktur I Ditreskrimum Polda Jatim menjadwalkan memanggil kembali Marwah Daud dalam waktu dekat. Pihak kepolisian belum mau menyebut Marwah Daud melarikan diri karena selain status sebagai saksi, dia juga masih mangkir sekali.


Sementara itu, Isya Yulianti selaku pengacara Marwah Daud Ibrahim mengaku kesulitan menghubungi kliennya. "Kami juga sudah mencoba menghubungi Beliau melalui ponsel, namun tidak ada nada sambung sama sekali," kata Isya.

Marwah Daud diperiksa Polda Jawa Timur terkait dugaan keterlibatannya atas penipuan berkedok penggandaan uang di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Doktor komunikasi internasional lulusan American University Washington DC yang juga pernah menduduki kursi anggota DPR itu diduga ikut terlibat dan mengetahui modus penipuan tersebut.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!