Beginilah suasana sidang perdana kasus pembunuhan yang dilakukan anak buah Dimas Kanjeng.
- Tim WowKeren
- Kamis, 03 November 2016 - 17:10 WIB
WowKeren - Sidang perdana kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tujuh anak buah Dimas Kanjeng digelar pada Kamis (3/11). Sidang ini digelar pukul 10:00 WIB di Pengadilan Negeri Kraksaan.
Tujuh terdakwa tersebut diadili secara terpisah. Wahyu Wijaya, Wahyudi, Kurniadi, dan Ahmad Suryono disidang atas kasus pembunuhan Abdul Ghani. Tiga lainnya atas perbuatan serupa terhadap Ismail Hidayah.
Namun ada hal yang menarik dalam persidangan kali ini. Keempat tersangka pembunuhan Abdul Ghani ternyata hadir tanpa penasehat hukum.
Terdakwa dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun harus didampingi kuasa hukum. Oleh karena itu majelis hakim akhirnya menunjuk Prayuda Rudi Nurcahya untuk mendampingi mereka.
Agenda sidang kali ini yaitu pembacaan surat dakwaan dari JPU. Selanjutnya pembacaan eksepsi atau tanggapan oleh penasehat hukum terdakwa.
JPU menuding terdakwa telah melakukan pembunuhan terhadap Abdul Gani. Namun Rudi, kuasa hukum mengatakan kliennya membantah dakwaan tersebut.
Sayangnya Rudi enggan menyebutkan alasan dibalik penyanggahan kliennya tersebut. Rudi pun menyarankan untuk memantau di persidangan selanjutnya.
"Kita lihat nanti pada sidang berikutnya, ujar Rudi. "Saya mendadak menjadi penasihat hukum mereka saat acara mau dimulai."
JPU menjerat para terdakwa Pasal 338 dan 340 KUHP. Kedua pasal ini berisi tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.
(wk/)