Banding Bisa Dikabulkan Karena Tangisan Sandiwara Jessica?
Nasional

Simak penjelasan Otto Hasibuan di bawah ini yang menyebut tangisan Jessica dianggap sandiwara sebagai salah satu penyebab dijatuhkannya vonis.

WowKeren - Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan banding atas putusan hakim yang dibacakan 27 Oktober. Tim kuasa hukum Jessica juga telah mendaftarkan banding tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 29 Oktober lalu. Mereka juga tengah menyusun memori banding sambil menunggu berkas salinan putusan.

Ketua penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan mengungkapkan, banyak poin yang bakal dimasukkan dalam memori banding itu. Selain terkait pokok perkara, pertimbangan vonis majelis hakim di luar itu juga akan dimasukkan ke dalam memori banding. "Poin kita yang pertama tentu tidak ada bukti atau sanksi yang melihat Jessica menaruh sianida. Kemudian terkait BB IV (barang bukti nomor empat)," kata Otto dilansir Liputan6, 31 Oktober.


Sementara itu, Otto yang merupakan mantan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini juga menyatakan, pihaknya bakal memasukkan pertimbangan majelis hakim tentang tangisan Jessica ke dalam materi banding. Menurutnya, tangisan Jessica saat membacakan pleidoi dan duplik yang dianggap sandiwara itu tidak layak dijadikan pertimbangan vonis.

"Masa orang dihukum karena tangisan, orang dihukum karena tidak ada ingus. Jadi seakan-akan kalau orang nangis harus sampai keluar ingus dan air mata sampai ke bibir. Kalau nggak, bisa dipidana. Jadi pertimbangan seperti ini kan menurut saya kurang etis," sungut Otto.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!